Sabtu, 30 Agustus 2008

Kasus BI

-PDIP Tak Dapat Uang
BK DPR Akan Periksa Agus Condro
Sabtu, 30 Agustus 2008 | 00:30 WIB

Jakarta, kompas - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau F-PDIP DPR Tjahjo Kumolo menjamin tidak ada sepeser pun uang dari Miranda S Goeltom yang mengalir ke fraksi maupun dirinya terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Tjahjo secara resmi juga meminta maaf kepada Miranda dan Bank Indonesia (BI) karena anggota F-PDIP, Agus Condro Prayitno, yang mengakui menerima Rp 500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. ”Taruhannya saya sebagai ketua fraksi jika bisa membuktikan ada uang dari Miranda kepada fraksi atau saya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/8).

Tjahjo membenarkan, ia pernah meminta anggota F-PDIP di Komisi IX DPR periode 1999- 2004 untuk memilih Miranda. Namun, dia tak pernah menjanjikan uang. ”Saat pemilihan Kepala Polri, Gubernur BI, semua juga saya perintahkan. Tetapi tidak ada deal uang,” ujarnya.

Soal 10 lembar cek yang diberikan Dudhie Makmun Murod, sebagaimana diakui Agus, Tjahjo mempersilakan wartawan menanyakannya pada Dudhie. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dipersilakan mengusutnya.

Tjahjo juga tak akan menuntut Agus sebab mencemarkan nama baiknya. Namun, ia mempersilakan partai memberikan sanksi sebab pengakuan Agus merusak nama baik partai, fraksi, dan BI.

Agus sebelumnya mempersilakan kepada semua pihak untuk menyampaikan bantahan. Menurut Agus, apa yang dia sampaikan kepada KPK sesuai apa adanya. ”Saya ingin memberi contoh kalau diperiksa itu harus jujur, karena diangkat sumpah,” ujarnya.

Teten Masduki dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, KPK harus melacak asal usul dana Rp 500 juta yang diungkap Agus. ”Pengungkapan kesaksian Agus itu untuk membongkar relasi orang BI dengan kalangan perbankan,” katanya.

Badan Kehormatan

Pimpinan DPR dalam rapat dengan Badan Kehormatan (BK) DPR, Jumat, mendukung keinginan BK untuk memeriksa lima anggota DPR yang kini ditahan KPK terkait dengan korupsi. BK juga diizinkan memeriksa Agus Condro.

Menurut Ketua BK DPR Irsyad Sudiro, surat Ketua DPR Agung Laksono, yang sebelumnya meminta BK menangani kasus kelima anggota DPR itu setelah selesai ditangani KPK, telah dicabut dan diganti surat baru. Pemeriksaan Agus bisa dilaksanakan paralel dengan pemeriksaan anggota Dewan yang ditahan KPK.

Namun, menurut Wakil Ketua BK DPR T Gayus Lumbuun, pemeriksaan terhadap Agus perlu koordinasi dengan KPK lebih dahulu karena belum cukup bukti. Apalagi, pimpinan DPR belum melampirkan bukti sebagaimana surat aduan masyarakat.

”BK DPR bisa memproses kalau ada aduan dari masyarakat atau instruksi pimpinan DPR,” kata Gayus, secara terpisah.

Khusus pemeriksaan lima anggota Dewan yang ditahan KPK, jelas Irsyad, bisa juga merembet ke pemeriksaan 52 anggota DPR yang terlibat aliran dana BI, sebagaimana disebutkan anggota Fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu, di pengadilan. (sut/vin)

Tidak ada komentar: