Kejaksaan Bersikeras Tak Salah Mendakwa
Sabtu, 30 Agustus 2008 | 02:34 WIB
Surabaya, Kompas - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Jombang bersikeras tidak melakukan kesalahan dalam menuntut dan mendakwa dua terpidana dan satu tersangka kasus pembunuhan jenazah yang diyakini sebagai Asrori. Penemuan bukti baru berupa identifikasi DNA Asrori yang asli tidak serta-merta menjadikan dakwaan cacat hukum.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Zulkarnain di Surabaya, Jumat (29/8). ”Kami (kejaksaan) tidak melakukan penyidikan terhadap Asrori. Itu tugas tindak pidana umum,” kata Zulkarnain. Ia mengatakan, dakwaan yang diberikan kepada terpidana Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto sudah sesuai berdasarkan berkas acara pemeriksaan yang diberikan pihak kepolisian.
Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sendiri menelisik kemungkinan adanya kekeliruan identifikasi mayat, selain kemungkinan kekeliruan menjerat tersangka. Untuk itu, polisi kini kembali akan memeriksa DNA dari mayat yang ditemukan di kebun tebu, Jombang. Polisi juga akan memeriksa kembali DNA jenazah yang ditemukan di rumah Ryan di Jombang yang diakuinya sebagai Asrori.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Jumat. ”Ada kemungkinan kesalahan dalam mengidentifikasi mayat. Meski demikian, semua kemungkinan akan kami teliti, selidiki sampai benar-benar jelas dan tuntas,” ujar Abubakar.
Ia mengatakan, kemungkinan soal kekeliruan dalam identifikasi itu muncul setelah meneliti kembali kronologi pengungkapan kasus mayat di kebun tebu yang menyeret tiga tersangka, yaitu Devid Eko Priyanto, Imam Hambali, dan Maman Sugianto.
Adapun kronologi kasus mayat itu adalah pada 29 september 2007 pukul 06.30 ditemukan mayat tak dikenal di kebun tebu di wilayah Polsek Bandar Kedung Mulyo oleh H Ishak Hidayat. Mayat kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Jombang.
Penemuan mayat itu lalu diinformasikan ke Polsek Perak, yang sebelumnya pada 27 September 2007 mendapatkan laporan orang hilang bernama Asrori alias Aldo. Kemudian, rombongan keluarga Asrori berjumlah enam orang, antara lain Djalal (ayah Asrori) dan Agung Wibowo (kakak Asrori), melihat jenazah.
Keluarga lalu meyakini bahwa mayat itu adalah Asrori meskipun kondisi wajah mayat tak dapat dikenali karena rusak. Keyakinan keluarga berdasarkan ciri-ciri: ada bekas luka akibat terkena knalpot panas di kaki kanan, gigi taring agak gingsul, kuku kedua tangan panjang dan terawat rapi, potongan rambut sisi kanan dan kiri tipis, sementara sisi atas dan belakang tebal.
”Namun, ketika itu penyidik memang tak melakukan tes DNA terhadap mayat itu dan keluarga Asrori. Identifikasi hanya berdasarkan pengakuan keluarga Asrori. Seharusnya ketika itu DNA juga turut diperiksa,” kata Abubakar.
Ia menambahkan, keikutsertaan Maman dalam perkara pembunuhan mayat di kebun tebu itu muncul berdasarkan pengakuan Devid secara tiba-tiba di persidangan. Pada awalnya, perkara mayat di kebun tebu itu hanya menyeret Devid dan Chambali. Namun, karena pengakuan Devid di persidangan, akhirnya Maman ikut diproses hukum. Karena itu, kata Abubakar, persidangan Maman berlangsung belakangan.
Dakwaan jaksa
Kepala Kejari Jombang Sumardi mengatakan, penyusunan dakwaan saat itu dilakukan setelah ada pertimbangan dengan cermat berdasarkan fakta hukum. ”Dalam KUHAP disebutkan, alat bukti itu bisa macam-macam, kami sudah berdasarkan pada keterangan saksi, keterangan tersangka di persidangan, dan barang bukti hasil visum et repertum,” kata Sumardi.
Oleh karena itu, penemuan hasil tes DNA jenazah korban pembunuhan Ryan adalah Asrori yang asli tidak serta-merta menjadikan dakwaan cacat hukum. ”Proses persidangan terhadap satu tersangka, Maman Sugianto alias Sugik, tetap harus berjalan. Saat ini kasus tengah dalam proses pembacaan dakwaan. Dihentikan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim,” kata Sumardi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Puji Astuti mengatakan, jenazah bernomor register IFRS 026 yang diidentifikasi sebagai Asrori masih belum diberikan kepada keluarga. Pasalnya, keluarga Asrori masih belum yakin jenazah itu adalah Asrori. ”Kami masih berupaya memberikan pemahaman kepada keluarga bahwa hasil tes DNA itu final sehingga jenazah Asrori dapat segera diambil, sedangkan jenazah yang awalnya diyakini Asrori kini masih dalam pemeriksaan forensik RS Bhayangkara,” kata Puji.
Menyangkut keterlibatan terdakwa baru, Maman Sugianto alias Sugik, ternyata sejak awal sudah bisa dipatahkan dengan hasil visum et repertum. Penelusuran Kompas, Jumat, pada hasil visum nomor 371/04/415.391 X/2007, yang ditandatangani dr Rudy Prayudiya Ariyanto dari RSUD Jombang pada 25 Oktober 2007, tidak disebutkan adanya luka atau trauma di bagian belakang kepala korban yang sebelumnya diduga sebagai Asrori (28).
Padahal, dalam sidang Sugik dituduh memukul bagian belakang kepala korban dengan sebatang balok kayu 1 meter panjangnya. PN Jombang mendakwa Sugik terlibat serta mengajukannya ke pengadilan, Kamis. Hasil visum sebagaimana tertuang dalam amar putusan terpidana Imam Hambali alias Kemat (35) hanya menyebutkan korban tanpa pakaian, tinggi 160 sentimeter (cm), berkulit hitam, bergigi tonggos, ada robekan di titik 5 cm di atas pusar, dan 1 cm dari garis tengah tubuh berbentuk elips dengan ukuran 2 cm x 4 cm.(DEE/INK/SF/IDR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar