Sabtu, 30 Agustus 2008

GARUDA PANCASILA Lambang Negara Republik Indonesia

GARUDA PANCASILA
Lambang Negara Republik Indonesia


Burung Garuda berasal dari mitos dahulu kala yang melambangkan sumber tenaga.
Warna emas burung ini menggambarkan kehebatan suatu negara,
sedangkan warna hitamnya menggambarkan alam.
Setiap bulu yang terdapat dalam lambang ini mempunyai arti tersendiri.
Jumlah bulu-bulunya adalah sebagai berikut:
pada tiap sayap: 17; pada ekor: 8; di bawah perisai: 19; di leher: 45.
Hal itu melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yaitu 17-8-1945.

Kaki burung Garuda Pancasila mencengkeram sebuah pita yang melengkung ke atas.
Pada pita itu ada tulisan "Bhinneka Tunggal Ika", yang berasal dari buku Sutasoma karangan
Empu Tantular, seorang mahaguru pada masa kerajaan Majapahit.
Bhinneka Tunggal Ika berarti "Berbeda-beda tetapi satu jua".
Maksudnya ialah kita bangsa Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku, kesenian,
bahasa, adat, dan agama, tetapi kita merupakan satu bangsa, dengan satu
kebudayaan nasional, dengan satu bahasa nasional.

Pada leher burung garuda tergantung sebuah perisai.
Garis melintang pada perisai yang digambar tebal melambangkan bahwa
Indonesia dilalui garis khatulistiwa.
Sedangkan perisai itu sendiri melambangkan kepercayaan diri dan warna merah dan putih
menunjukkan warna bendera nasional.

Dalam perisai itu terdapat gambar-gambar yang melambangkan Pancasila, yaitu:

Bintang - Ketuhanan Yang Maha Esa.

Rantai baja - Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pohon beringin - Persatuan Indonesia.

Kepala banteng - kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Panca berarti lima dan Sila berarti dasar.
Rumusan kelima dasar itu termuat dalam pembukaan UUD-1945 sebagai berikut :
“...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Tidak ada komentar: